Upacara 17an Bulan Juli Tahun 2024 Kecamatan Ambal
Upacara 17an Bulan Juli Tahun 2024 Kecamatan Ambal
Pada tanggal 17 Juli 2024, Kecamatan Ambal mengadakan Upacara 17an di Halaman Kantor Kecamatan Ambal. Bertindak Sebagai Ispektur Upacara Sekretaris Camat Ambal Agung Cahyono, SKM. Upacara di hadiri Forkompincam Ambal, Perwakilan dari UPT, Kepala Desa, Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Ambal, serta Pendamping PKH, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan mahasiswa KKN dari UPN Yogyakarta
Sekretaris Camat Ambal selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan dari Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH.,MH terkait birokrasi sebagai motor utama dalam pembangunan digerakkan oleh SDM aparatur. Dalam konteks inilah perubahan menuju birokrasi dinamis, diperlukan perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN agar menjadi lebih lincah dan inovatif.
Saat ini ASN dihadapkan pada tantangan disrupsi dalam berbagai bidang. Karenanya, peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan. Dengan kata lain, profesionalitas adalah kata kunci.Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN
Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja dan dimensi disiplin. Karenanya, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diminta untuk terus merencanakan dan melaksanakan pengembangan kompetensi diri dalam rangka memenuhi minimal 20 JP yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Bupati Kebumen mengapresiasi bahwa dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Profesionalitas ASN, BKPSDM yang telah menyusun aplikasi SINAU yang beralamat di situs sinau.kebumenkab.go.id. Manfaatkan aplikasi tersebut agar menjadi media pembelajaran secara Massive Open Online Course (MOOC) dengan materi yang dapat diakses oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, periode kenaikan pangkat menjadi 6 kali yaitu1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
Bupati Kebumen berharap kenaikan pangkat tersebut dapat mendorong PNS untuk dapat terus meningkatkan kinerja dan prestasi kinerja serta mengingatkan agar setiap ASN menyadari bahwa kariernya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya. Karenanya, diharapkan agar jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kebumen menjadi birokrasi pembelajar. Birokrasi yang terus meng-update dan meng-upgrade dirinya, baik secara individual maupun organisasi, sehingga kerja-kerja kita semakin efektif, serta mendorong pencapaian visi dan misi daerah, mewujudkan Kebumen SEMARAK