Pelaksanaan Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
Pelaksanaan Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
Beberapa Desa di Wilayah Kecamatan Ambal telah melaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025. Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Adapun tugas tim Penyusun RKP Desa , sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 merupakan tahapan yang dilaksanakan sebelum diselenggarakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk Penyusunan RKP Tahun 2025.