Bebas Denda Tunggakan PBB
Bebas Denda Tunggakan PBB
Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke-395 Tahun 2024, Sesuai Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun Periode Pembayaran adalah tanggal 1 Agustus 2024 s/d 31 Oktober 2024 untuk denda tunggakan pembayaran PBB Masa Pajak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 dan sudah terhitung otomatis oleh sistem / tanpa pengajuan. Ayoo Manfaatkan kesempatan ini sedulur semua.. Segera bayar PBB kamu! Hubungi Kantor Kelurahan/Desa atau melalui mitra pembayaran PBB yang tersedia. Ayo Bayar Pajak untuk Kebumen Semarak.
Sumber : https://bpkpd.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/412/penghapusan-sanksi-administrasi-berupa-denda-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-dalam-rangka-hari-jadi-kabupaten-kebumen-ke-395-tahun-2024