Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
PEMBUATAN KTP DI TEMPAT PEREKAMAN DATA KEPENDUDUKAN
- KTP Baru
- KTP Hilang/Rusak
- KTP Pindah Datang
- KTP karena perubahan biodata
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
KET 1. KTP BARU
PERSYARATAN :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar dari Kepala Desa
- Fotocopy KK
- Fotocopy kutipan Akta Nikah bagi penduduk belum berusia 17 tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Aktifasi Identitas Kependudukan Digital
KET 2. KTP HILANG/RUSAK
PERSYARATAN :
- Aktifasi Identitas Kependudukan Digital
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-EL yang rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga
KET 3. KTP PINDAH DATANG
PERSYARATAN :
- Aktifasi Identitas Kependudukan Digital
- Surat Keterangan pindah datang
- KTP Lama / Domisili sebelumnya
KET 4. KTP Karena Perubahan Biodata
PERSYARATAN :
- Aktifasi Identitas Kependudukan Digital
- Kartu Keluarga yang telah diperbarui.
- KTP Lama
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Diteruskan ke dinas teknis
---- Berita Terkait ----