Monitoring Musdes Pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Kecamatan Ambal
Monitoring Musdes Pembahasan RAPBDes Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Kecamatan Ambal
Kecamatan Ambal melalui Tim Monitoring melakukan monitoring secara serentak pada Hari Kamis (7/12/2023) dalam kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan RancanganAPBDes Tahun 2024 di beberapa desa di wilayah Kecamatan Ambal yaitu Desa Sidoluhur, Desa Sinungrejo, Desa Kaibon, Desa Gondanglegi, Desa Entak dan Desa Sidorejo .
Dalam penyusunan RAPBDes 2024 Pemerintah Desa harus berpedoman dengan peraturan yang ada, diantaranya yaitu Permendes PDTT No 7 Tahun 2023, Peraturan Bupati Kebumen No. 54 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No 98 Tahun 2023 dan dasar hukum lainnya yang terkait Penyusunan RAPBDes. Dalam penyusunan RAPBDes harus memperhatikan prioritas terkait penganggaran di anggaran Operasional Desa, BLT, Ketahanan Pangan dan Stunting.
Tim Monitoring Kecamatan berharap agar Penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2024 segera dapat diselesaikan oleh pihak Pemerintah Desa serta dapat segera diajukan evaluasi kepada pihak Kecamatan Ambal yang nantinya dapat diterbitkan Surat Keputusan Evaluasi Camat atas RAPBDes tersebut dan untuk secepatnya dapat ditetapkan sebagai APBDes maksimal tanggal 30 Desember 2023.