Pendaftaran Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa se Kecamatan Ambal
Pendaftaran Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa se Kecamatan Ambal
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ambal pada hari ini Selasa (2/1/2024) bertempat di Pendopo Kecamatan Ambal, melaksanakan Tahapan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/Desa se Kecamatan Ambal. Kegiatan tersebut di jadwalkan dimulai pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024 dan dapat diperpanjang sampai tanggal 7-8 Januari 2024. Sebelumnya juga telah dilaksanakan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2023. Diharakan nantinya setelah dilaksanakan seleksi dan penelitian, Calon Pengawas TPS yang lulus dapat dilantik pada tanggal 22 Januari 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.