Antrean Pembayar Pajak Membludak pada Layanan Samsat Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Ambal
Antrean Pembayar Pajak Membludak pada Layanan Samsat Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Ambal
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Ambal pada hari Kamis 10 April 2025 dipadati oleh warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Warga masyarakat sangat antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dikarenakan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah Tahun 2025.
Dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025
Untuk jadwal layanan Samsat Keliling di halaman Kantor Kecamatan Ambal dilaksanakan setiap hari Kamis.