Penilaian Tahap 2 Desa Anti Korupsi Tahun 2023
Penilaian Tahap 2 Desa Anti Korupsi Tahun 2023
Kecamatan Ambal di wakili oleh Desa Surobayan masuk ke dalam 8 (delapan) besar Hasil Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sampai dengan Level 3. Penilaian dilakukan oleh Tim Juri yang terdiri dari Inspektorat Daerah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Dinas Komunikasi dan Informatika,
Atas terpilihnya Desa Surobayan ke dalam 8 (delapan ) besar Desa Anti Korupsi Tahun 2023 Tim Juri melakukan kunjungan pada Hari Jumat (8/12/2023) untuk melakukan penilaian lanjutan Tahap 2 yaitu pada level 4 dan 5. Pada kunjungan tersebut Tim Juri di terima oleh Camat Ambal di dampingi Sekretaris Camat Ambal, Kepala Desa Surobayan serta pejabat terkait.
Program Desa Anti Korupsi sendiri merupakan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa